Stimulus baru: Kredit modal kerja tanpa bunga bagi korban PHK dan ibu rumah tangga


Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:01 WIB | dilihat

Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Kali ini, pemerintah bakal mengguyur kredit modal kerja kepada 3 juta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.



1. Masuk kategori usaha mikro.



2.Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan;



·Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)



·Tergabung dalam suatu kelompok usaha



·Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.



3.Bagi pegawai PHK, diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan kewirausahaan seperti diatur Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR. Tapi dalam kondisi sekarang usahanya bisa kurang dari 3 bulan, seperti persyaratan usaha baru dalam butir 2.



4.Belum pernah menerima KUR.



Baca berita selengkapnya:

https://nasional.kontan.co.id/news/stimulus-baru-kredit-modal-kerja-tanpa-bunga-bagi-korban-phk-dan-ibu-rumah-tangga

https://nasional.kontan.co.id/news/ibu-rumah-tangga-dan-korban-phk-bisa-pinjam-rp-10-juta-ke-bank-tanpa-bunga



#kontantv #UMKM #KUR



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved