Mahkamah Konstitusi atau MK telah resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri. Keputusan ini diambil melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebutkan bahwa permintaan pemohon agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.