KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk pebisnis usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
Pemerintah memperpanjang insentif insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Untuk diketahui, pengenaan PPh final 0,5% hanya berlaku untuk UMKM dengan omset Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar juta per tahun.
Insentif PPH final 0,5% itu diberikan selama 7 tahun.
#omset #pph #umkm
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/