KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
Dampak dari angkutan ODOL ini meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
Data dari Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.
Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
Menhub Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Menurutnya, Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menhub Dudy menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
Pada tahun 2025, Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga, akan melakukan beberapa langkah seperti sosialisasi, pengumpulan data truk ODOL, serta penindakan.
Menhub berpendapat bahwa para pengemudi truk sejatinya perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nahkoda. Ia pun berujar, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan fenomena angkutan ODOL dari sisi yuridis. Angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif dan bisa dilakukan penilangan.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia, Kyatmaja Lookman, meyakini bahwa semua pengusaha angkutan pada dasarnya tidak ingin melakukan pelanggaran ODOL. Menurutnya, dengan tidak melakukan pelanggaran, kondisi truk akan jadi lebih awet dan biaya perawatan pun akan jadi lebih murah.
#kontan #kontannews #kontantv #truk #angkutan #odol