KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan mulai tahun depan.
Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah Singapura pada Senin (4/3/2024).
Melansir Reuters, mulai Januari tahun depan, pekerja profesional asing harus memperoleh penghasilan S$ 5.600 (US$ 4.170) atau lebih dalam sebulan.
Angka tersebut naik dari posisi S$ 5.000 saat ini.
Singapura berharap agar profesional asing memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja di Singapura.
#pekerja #asing #upah #kerja
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/