Singapura Perketat Aturan dalam Mempekerjakan Profesional Asing | Kontan News


Selasa, 05 Maret 2024 | 14:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan mulai tahun depan.

Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah Singapura pada Senin (4/3/2024).

Melansir Reuters, mulai Januari tahun depan, pekerja profesional asing harus memperoleh penghasilan S$ 5.600 (US$ 4.170) atau lebih dalam sebulan.

Angka tersebut naik dari posisi S$ 5.000 saat ini.

Singapura berharap agar profesional asing memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja di Singapura.

#pekerja #asing #upah #kerja

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved