Banyak daerah yang hanya memiliki calon tunggal maju dalam Pilkada 2024 menuai kekhawatiran. Bagaimana kalau paslon tunggal tersebut saja kalah melawan kotak kosong? Mengantisipasi gegap gempita kekhawatiran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pejabat (pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong. Pj kepala daerah ini akan ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.