Kejagung Tambah Tersangka Korupsi MBG! Komisaris PT YAT Diduga Terlibat Mark Up Motor Listrik BGN


Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:50 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik yang disebut telah dikondisikan sejak awal, termasuk dugaan mark up harga dan rekayasa dokumen serah terima.

Penyidik juga menemukan indikasi pengaturan dalam penyusunan HPS dan KAK serta pembayaran 100% atas pengadaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Simak perkembangan terbaru kasus korupsi MBG yang kini telah menjerat lima tersangka dan masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung.

#MBG #MakanBergiziGratis #Kejagung #KorupsiMBG #BGN #BadanGiziNasional #AndriMulyono #MotorListrik #PengadaanBarang #Jampidsus #KorupsiIndonesia #BeritaTerkini #BeritaHariIni #KasusKorupsi #LodewykPusung #PTYAT #ProgramPemerintah #NewsUpdate #Indonesia #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved