Tetap Pertahankan Komisi Aplikator 20% Pasca Demo Ojol, Grab: Kami Ikut Regulasi


Selasa, 23 September 2025 | 01:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Grab Indonesia merespons tuntutan asosiasi pengemudi ojek online terkait komisi aplikator dan program khusus.

Pada Rabu, 17 September 2025, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia melaksanakan aksi damai di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10% dan penghapusan program khusus seperti argo goceng, slot, multi order, dan member berbayar.

Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, memastikan bahwa Grab tetap mempertahankan struktur bagi hasil 20% dan program khusus yang ada, sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Peraturan tersebut adalah Pasal 41 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Tirza menjelaskan bahwa struktur bagi hasil saat ini merupakan cerminan dari investasi berkelanjutan Grab pada teknologi, perlindungan mitra, dan layanan pelanggan yang andal.

#kontan #kontantv #kontannews
Ojol #Grab #Gojek #Apps


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved