Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah 9 layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 layanan.