Pajak Pedagang Online yang Terlanjur Dipungut Akan Dikembalikan


Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memastikan PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang online akan dikembalikan.

Pengembalian dilakukan setelah pemerintah memutuskan menunda penerapan skema pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.

DJP juga membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan dan akan melakukan proses penunjukan ulang.

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Simak informasi lengkap mengenai pengembalian pajak pedagang online dan jadwal baru penerapan PPh Pasal 22 dalam video ini.

#PajakOnline #PajakMarketplace #PPhPasal22 #PedagangOnline #DJP #PajakDikembalikan #Marketplace #PajakUMKM #KementerianKeuangan #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved