Polemik gaji dan tunjangan DPR yang fantastis tak kunjung berakhir.
Selain menikmati gaji dan tunjangan yang besar, DPR ternyata juga mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggota DPR dan pejabat negara lain mendapatkan tunjangan PPh.
DJP pun memastikan tunjangan PPh anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.
Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.
#kontannews #kontantv #kontan #dpr #gaji #tunjangan #djp