KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk pengusaha dan pelanggan bisnis jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tersebut.
Hal ini tertuang dalam putusan No 32/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
#kesehatan #jahemerah #gout #asamurat
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/