MK Tolak Gugatan Pajak Hiburan, Tarif Tetap 40%-75%


Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk pengusaha dan pelanggan bisnis jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tersebut.

Hal ini tertuang dalam putusan No 32/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

#kesehatan #jahemerah #gout #asamurat

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved