Bea Cukai Batam Menindak 233 Penyelundupan Rokok Kontan News


Jumat, 28 Juni 2024 | 01:45 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Upaya penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal terus dilakukan.

Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 penyelundupan hingga Mei 2024.

Adapun total jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 11,53 miliar.

Sekmentara itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,65 miliar.

Otoritas juga telah menetapkan 7 tersangka dari total penyidikan.

#rokok #beacukai #tembakau

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved