AS Protes Pemberian Insentif Pegawai Bea Cukai RI Hingga 50% dari Nilai Barang Sitaan


Kamis, 24 April 2025 | 07:49 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat (AS).

Ternyata ada banyak pertimbangan AS hingga menerapkan tarif impor tinggi bagi produk-produk asal Indonesia.

Selain larangan ekspor mineral tambang, penerapan sistem pembayaran QRIS, dan maraknya barang bajakan, AS juga menyoroti sistem insentif yang diberikan kepada petugas bea cukai hingga 50% dari nilai barang yang disita, atau dari nilai bea yang terutang dalam kasus pelanggaran hukum kepabeanan.

Keberatan AS atas insentif petugas bea cukai itu tertuang dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR).

Dokumen USTR itu menegaskan bahwa Indonesia harus menghindari pemberian insentif karena berpotensi menimbulkan korupsi dan ketidakpastian, serta kurangnya transparansi yang terkait dengan sistem denda dan insentif bea cukai.

Peniadaan insentif ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Fasilitas Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Indonesia disebut sebagai salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut.

Sebagai gambaran, pemberian insentif itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 113D menyebutkan bahwa orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi.

Jumlah premi yang diberikan paling banyak sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

AS membenarkan bahwa Indonesia telah menginformasikan undang-undang tersebut kepada WTO pada September 2001. Namun, Indonesia belum menanggapi Daftar Periksa Masalah WTO yang meminta penjelasan terkait penerapan mekanisme perjanjian penilaian bea cukai.

Dalam dokumen tersebut, USTR juga menyatakan bahwa banyak perusahaan AS melaporkan pelikya penerapan praktik bea cukai di Indonesia, khususnya terkait penilaian bea masuk.

USTR mengatakan, pejabat bea cukai Indonesia kerap mengandalkan jadwal harga referensi (reference price) sebagai metode penilaian utama, alih-alih menggunakan nilai transaksi sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai atau Customs Valuation Agreement (CVA) WTO.

Selain itu, kerap kali adanya penentuan penilaian yang berbeda di berbagai wilayah untuk produk yang sama.

#kontantv #kontan #kontannews #amerika #protes #beacukai #indonesia
_________________________________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved