Raih Banyak Penghargaan, Eks Dirut Pertamina Terbukti Korupsi | KONTAN News


Selasa, 25 Juni 2024 | 16:10 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada pemilik gelar sarjana teknik fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978 tersebut.

Selain itu, Karen juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.

Dilansir dari Kompas.com, tindakan melawan hukum yang dilakukan Karen adalah dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

#kontan #kontantv #kontannews
#Korupsi #Pertamina #KPK #Pengadilan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved