KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah telah menggabungkan NIK KTP dan nomor NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu.
Penggabungan NIK KTP dan nomor NPWP bertujuan untuk mewujudkan misi single identity number (SIN) di tanah air.
Wajib pajak wajib memadankan data NIK KTP dan nomor NPWP melalui situs pajak secara mandiri untuk memvalidasi data.
Apakah penggabungan ini akan membuat transaksi finansial kita mudah dilihat Direktorat Jenderal Pajak?
Apakah penggabungan NIK KTP dan nomor NPWP membuat semua pemilik KTP menjadi wajib pajak?
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #NIK #NPWP #KTP