KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pembahasan terkait skema tenor panjang tersebut bakal segera dilakukan bersama Kementerian Keuangan, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga pengembang.
Kata dia, salah satu opsinya, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun sampai 40 tahun.
Ia menegaskan skema tenor 40 tahun bukan sekadar wacana, melainkan sedang dipersiapkan untuk dijalankan.
#rumah #kpr #tenor #regulasi