Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional | Kontan News


Rabu, 07 Februari 2024 | 15:37 WIB | dilihat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved