Sandra Dewi Cabut Keberatan, Aset Disita!


Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:07 WIB | dilihat

Aktris Sandra Dewi resmi mencabut keberatannya atas penyitaan aset terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dengan pencabutan ini, putusan atas nama Harvey Moeis kembali berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Agung dapat segera mengeksekusi hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Aset Sandra Dewi yang disita untuk menutup kerugian negara meliputi 88 tas mewah, deposito Rp 33 miliar, mobil, perhiasan, hingga properti. Pihak Kejagung menyebut eksekusi hanya menunggu salinan resmi putusan kasasi, sementara proses lelang aset masih menunggu penetapan resmi.

#SandraDewi #HarveyMoeis #KasusTimah #Kejagung #KorupsiTimah #TPPU #MahkamahAgung #Hukum #KasusKorupsi #AsetDisita #KabarArtis #KabarHukum #BeritaHarian


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved