Jumlah klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada semester 1 2025 meningkat pesat akibat lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyatakan, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim manfaat JKP yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp 442,94 miliar. Angka ini mengalami lonjakan 114% secara tahunan atau Year on Year dibandingkan semester pertama tahun lalu.
Peningkatan nilai klaim tersebut tidak lepas dari tingginya angka PHK yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selama Januari–Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja terkena PHK, naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun sebelumnya.