Pemerintah Singapura telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan pengangguran sebesar S$6.000 atau sekitar Rp 74 juta per bulan selama setengah tahun kepada warganya.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan, Koh Poh Koon, pada 7 Maret 2025. Program ini ditujukan untuk pekerja berpendapatan rendah dan menengah.
Namun, tunjangan ini diberikan dengan beberapa syarat tertentu. Mereka yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan mencapai S$6.000 per bulan selama enam bulan.