Ekonom Ungkap Penentuan Formulasi Bea Keluar Batubara Perlu Diskusi dengan Pengusaha


Senin, 29 Desember 2025 | 13:57 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait komoditas batubara. Mulai 1 Januari 2026, tarif Bea Keluar atau BK akan diberlakukan untuk ekspor batubara, menyusul penerapan yang sama untuk emas.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengkonfirmasi target pemberlakuan BK batubara pada awal tahun 2026. Otoritas fiskal memperkirakan tarif yang akan dikenakan berkisar antara 1% hingga 5% dari nilai ekspor.

Namun, penerapan ini diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menekankan pentingnya diskusi terbuka dengan para produsen batubara mengenai formulasi penetapan BK. Pendekatan yang adil, menurutnya, adalah memberlakukan BK saat harga batubara sedang tinggi.

Samirin memberikan contoh skema yang adil: tarif 1% dapat diterapkan saat harga batubara di kisaran 90 dolar AS per ton, dan meningkat secara bertahap hingga 5% ketika harga mencapai 100 dolar AS per ton atau lebih. Dengan cara ini, diharapkan tidak akan ada keberatan dari produsen, serta tidak berdampak negatif pada pasokan maupun permintaan di pasar domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga menyatakan bahwa bea keluar batubara hanya akan dikenakan jika harga komoditas global menyentuh level tertentu. Saat ini, kementerian sedang dalam proses menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya.

#kontan #kontantv #kontannews
mineral #bautbara #cukai #energi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved