Nadiem Dituntut 18 Tahun! Jaksa Bongkar Dugaan “Pemerintahan Bayangan” Chromebook


Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini.

Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, Roy menyebut bukti elektronik menjadi salah satu dasar penting dalam perkara ini.

Menurutnya, seluruh konstruksi tuntutan dirangkai dari surat dakwaan, keterangan saksi, dokumen audit, hingga hasil forensik telepon seluler.

Roy bahkan melontarkan pernyataan yang langsung menjadi sorotan publik.

#kontan #kontantv #kontannews #NadiemMakarim #Chromebook #KasusKorupsi #PemerintahanBayangan #Jaksa #Kejaksaan #KorupsiIndonesia #DigitalisasiPendidikan #PengadaanBarang #IsuNasional #PolitikIndonesia #BeritaNasional #KabarHukum #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #Investigasi #FaktaHukum #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved