KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terjerat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Roy Suryo masuk dalam klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, mengumumkan bahwa ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Selain itu, klaster tersangka lainnya yang meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis juga dijerat dengan beberapa pasal serupa.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka tersebut.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Nama terlapor dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa nama lainnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
#kontantv #kontan #kontannews #roysuryo #ijazahpalsu #jokowi
________________________________________