Resmi! Pemerintah Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Selama Nataru


Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Insentif ini berlaku selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

#pesawat #tiket #ppn


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved