Heboh! UU Data Pribadi Digugat, Warga Takut Data Bocor ke AS


Kamis, 23 April 2026 | 09:55 WIB | dilihat

Empat warga negara Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 62 ayat 2 yang mengatur kerja sama internasional terkait data. Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi membuka celah transfer data lintas negara tanpa batasan jelas, terutama setelah munculnya perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat yang mencakup pertukaran data.

Mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan sebelum melanjutkan proses. Di tengah meningkatnya risiko digital, apakah regulasi perlindungan data di Indonesia sudah cukup kuat… atau masih menyisakan celah berbahaya?

#DataPribadi #UUDataPribadi #MahkamahKonstitusi #PrivasiDigital #KeamananData #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved