Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni 2026 Pontjo Sutowo Diminta Angkat Kaki


Kamis, 28 Mei 2026 | 11:06 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di GBK pada 18 Juni 2026. Pemerintah menyebut proses hukum penyelamatan aset negara telah mencapai tahap akhir.

Namun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menegaskan masih akan melawan lewat jalur hukum dan meminta eksekusi tidak dipaksakan. Sengketa ini juga menyeret nilai fantastis hingga Rp28 triliun.

#HotelSultan #GBK #PontjoSutowo #Jakarta #SengketaLahan #AsetNegara #PNJakartaPusat #HotelSultanDieksekusi #Indonesia #BeritaNasional #Kemensetneg #PPKGBK


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved