Omnibus Law UU 112020 Cipta Kerja melanggar konstitusi, ini efeknya ke pasar saham


Jumat, 26 November 2021 | 19:06 WIB | dilihat

Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (25/11) memutuskan sebagian materi omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar konstitusi atau inkonstitusional.



Dalam amar putusannya MK menuliskan,“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”.



MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak jelas. Apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau revisi. Mahkamah juga menilai, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik.



Meski pemerintah sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi undang-undang. Begitu pula dengan draf Undang-undang Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.



Oleh karena itu, MK menyatakan omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.



MK juga menyatakan seluruh undang-undang yang terdapat dalam omnibus law ini tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.



#KONTANTV #Omnibuslaw #PutusanUUCipta Kerja



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved