Terpilih Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Langsung Ingin Tangkap Netanyahu


Kamis, 06 November 2025 | 08:17 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Wali kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, langsung ingin menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah pimpinannya.

Janji itu diungkapkan pria berusia 34 tahun tersebut dalam kampanye, selain menjanjikan tarif bus gratis, pembekuan harga sewa properti, pendirian supermarket milik pemerintah kota, dan menggratiskan penitipan anak.

Mamdani mengaku siap menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang dikeluarkan pada November 2024.

Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel-Hamas.

Netanyahu, yang beberapa kali mengunjungi New York untuk datang ke markas besar PBB, akan menjadi target Mamdani jika surat perintah ICC itu belum dicabut saat kunjungan berikutnya.

Namun, apakah janji tersebut dapat terealisasi?

Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard yang pernah menjabat sebagai koordinator investigasi ICC menilai, pernyataan Mamdani sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan internasional, tetapi tidak realistis secara hukum.

AS bukan pihak penandatangan Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC, sehingga tidak terikat kewajiban untuk melaksanakan perintah pengadilan tersebut.

Hal senada disampaikan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang terlibat dalam pendirian ICC dan membawa beberapa kasus ke pengadilan tersebut.

Menurut Newton, menggunakan NYPD untuk menangkap Netanyahu akan melanggar hukum federal.

Ia mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Pelayan Publik Amerika, yang membatasi pejabat A-S untuk bekerja sama dengan ICC.

Selain itu, perintah eksekutif Presiden A-S Donald Trump yang menjatuhkan sanksi pada jaksa dan hakim ICC memperkuat larangan tersebut. Jika Mamdani melakukannya, itu bisa dianggap melanggar perintah eksekutif.

Netanyahu, sebagai kepala pemerintahan, juga memiliki kekebalan diplomatik selama kunjungan resmi ke -AS.

Bahkan jika penangkapan terjadi, proses hukum tidak akan serta-merta berjalan. Jaksa ICC tidak bisa masuk ke A-S untuk menjemputnya, dan tidak ada dana publik yang bisa digunakan untuk membawanya ke Den Haag.

Bahkan dengan dana pribadi, tetap harus melalui prosedur bea cukai dan imigrasi.

Sementara itu, Profesor Whiting mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan terhadap pemimpin seperti Netanyahu dan Presiden Rusia Vladimir Putin bisa menjadi simbol kelemahan pengadilan.

Sebab, mereka berasal dari negara kuat, sehingga bakal sulit diadili di Den Haag.

Zohran Mamdani yang merupakan pendukung vokal hak-hak Palestina sejak lama mengkritik kebijakan Israel. Namun, ia membantah keras tuduhan anti-Semitisme yang diarahkan padanya.

#kontantv #kontan #kontannews #zohranmamdani #walikota #newyork
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved