KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pada Senin (27/1/2025), Presiden AS Donald Trump menginformasikan anggota DPR dari Partai Republik bahwa ia akan meluncurkan rencana untuk menjatuhkan hukuman kepada penjahat Amerika residivis yang belum pernah digunakan sebelumnya di Amerika Serikat.
Hukuman ini terakhir kali digunakan di Inggris hampir dua abad lalu, yakni pengasingan paksa.
"Kita akan mendapatkan persetujuan untuk mengusir mereka dari negara kita. Mari kita lihat bagaimana mereka menyukainya," janjinya.
Melansir Independent.co.uk, Trump pada minggu lalu mengampuni lebih dari 1.500 orang yang dihukum karena kejahatan yang terkait dengan kerusuhan Capitol pada tanggal 6 Januari 2021.
Ini termasuk 169 orang yang mengaku bersalah menyerang petugas polisi dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilu yang menguntungkan Trump.
#trump #kekerasan #kejahatan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/