OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang


Selasa, 23 Desember 2025 | 03:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi. Keputusan ini berdasarkan surat KEP-88/KO.13/2025 dan berlaku efektif sejak 10 Desember 2025.

Koperasi yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang ini, kini tidak lagi diizinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Seiring dengan pencabutan izin ini, kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi dinyatakan ditutup untuk umum. Pengurus koperasi juga diminta untuk segera menggelar rapat anggota guna membubarkan badan hukum koperasi tersebut.

Selanjutnya, pengurus koperasi diwajibkan membentuk tim likuidasi. Tim inilah yang nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi juga dilarang keras untuk menggunakan kembali frasa 'Lembaga Keuangan Mikro' dalam aktivitas apapun pasca pencabutan izin ini.

#kontan #kontantv #kontannews
ojk #agrikultur #petani #merapi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved