DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak. Ini Regulasinya!


Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace atau e-commerce untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo3 37 Tahun 2025.

Melalui beleid ini, DJP secara resmi menunjuk pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.

Yang dimaksud dengan pihak Lain adalah penyelenggara PMSE, baik dari dalam maupun luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.

#kontan #kontantv #kontannews
ecommerce #djp #pajak #online


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved