KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pada 2 April 2025 lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini.
Mengutip Infopublik.id, tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.
Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (6/4/2025) mengungkapkan, pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
#tarif #trump #barang #ri
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/