PHK Marak, Korban PHK Bisa Ajukan JKP Untuk Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan


Minggu, 09 Maret 2025 | 18:31 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pada awal tahun 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK marak terjadi.

Jika Anda adalah korban PHK, Anda berhak mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Tunjangan ini sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi, mengungkapkan bahwa PHK massal kembali terjadi pada awal 2025.

Banyak perusahaan yang tutup di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti PT Sanken, PT Danbi Internasional, PT Yamaha Music, dan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

#kontan #kontantv #kontannews
#PHK #Pekerja #Ekonomi #Bansos

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved