Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK


Sabtu, 29 November 2025 | 15:54 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 28 November 2025.

Setelah penantian panjang, Ira disambut hangat oleh anggota keluarganya, tampak mengenakan pakaian serba pink yang kontras dengan suasana penahanan sebelumnya.

Tidak hanya Ira, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga memperoleh kebebasan bersamaan.

KPK mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur rehabilitasi bagi ketiga tersangka tersebut, dan kini surat tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh komisi antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan melalui pesan singkat kepada wartawan bahwa surat Keppres sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Keppres rehabilitasi, memberikan kesempatan kedua bagi Ira Puspadewi serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa setelah DPR menerima aspirasi masyarakat, mereka meminta Komisi Hukum untuk menelaah penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024. Hasil komunikasi dengan pemerintah menunjukkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi pada hari itu.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved