Dua Skema Pajak Minimum Global Ini Akan Berlaku 1 Januari 2025


Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para wajib pajak di Indonesia.

Pemerintah akan memberlakukan dua skema pajak minimum global mulai 1 Januari 2025.

Skema perpajakan itu adalah aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IRR).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ibnu Wijaya dalam acara Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance, Sabtu 16 November 2024.

QDMTT adaah pajak minimum domestik yang dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar 2.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #DPJ #Keuangan #Dividen

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved