KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menargetkan minyak dari sumur rakyat mulai dapat dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 1 Agustus 2025.
Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan legalisasi dan optimalisasi sumur minyak rakyat melalui kerja sama dengan koperasi, BUMD, hingga pelaku UMKM.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengatakan, mekanisme pembelian minyak tersebut diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 023 Tahun 2025.
PTK ini mengatur mekanisme kerja sama antara KKKS dengan BUMD, KUD, atau UMKM yang ditunjuk gubernur untuk menerima minyak dari masyarakat.
Pengaturan juga mencakup aspek harga dan kualitas, yang akan disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing KKKS.
#kontan #kontantv #kontannews
minyak #energi #sumur #rakyat