KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan batas besaran gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
Dalam aturan baru ini disebutkan penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.
Kemudian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi.
Sejumlah perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yakni terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan.
#kpk #hadiah #pejabat #gratifikasi