Resmi, Inilah Nilai Biaya DAM Haji 2024 | KONTAN News


Selasa, 04 Juni 2024 | 12:35 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para jemaah haji tahun 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan tentang pembayaran DAM atau Hadyu tahun 1445 hijriah atau 2024.

Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Aturan itu adalah Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM atau Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Sesuai aturan itu, lembaga untuk membayar DAM, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

#kontan #kontantv #kontannews
#Haji #Mekkah #Umrah #Kemenag

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved