KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PPATK mencatat perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun sepanjang Semester I 2026.
Meski turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jaringan judi online kini menggunakan pola transaksi yang semakin kompleks dengan nominal lebih kecil, tetapi dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sekitar 467,32 juta transaksi judi online. Sementara nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Simak pembahasan lengkap mengenai perubahan pola transaksi judi online dan penguatan sistem pengawasan keuangan dalam video ini.
#JudiOnline #JudiOnlineIndonesia #PPATK #JudiOnlineRp86Triliun #TransaksiDigital #QRIS #PialaDunia #KeuanganDigital #PencegahanJudiOnline #KontanTV