Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Minggu 4 Mei mengumumkan rencana mengenakan tarif sebesar 100% terhadap film-film yang diproduksi di luar negeri.
Langkah ini disebut sebagai upaya menyelamatkan industri film dalam negeri yang menurut Trump tengah mengalami kematian yang sangat cepat. Ia menuding insentif dari negara lain sebagai penyebab hengkangnya banyak produksi film Amerika ke luar negeri.