E-commerce yang Tak Setor Data ke BPS Bisa Diblokir I KONTAN News


Rabu, 01 November 2023 | 14:02 WIB | dilihat
Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin pelaku usaha Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menyampaikan data transaksi daring ke Badan Pusat Statistik atau BPS mulai awal 2024.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, bagi e-commerce yang tidak melaporkan data, akan dikenakan sanksi berjenjang.

Ada beberapa tahapan sanksi administratif yang diberikan, sebagai efek jera agar e-commerce mematuhi aturan. Mulai teguran tertulis hingga pemblokiran.

Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Kalau terguran tertulis tidak dilaksanakan, masuk ke daftar prioritas pengawasan dan berakhir di pemblokiran. Artinya mereka tidak bisa beroperasi,” kata Moga, Senin (30/10).

Lebih rinci, peringatan tertulis tersebut akan diberikan paling banyak tiga kali dengan dalam tenggang waktu 12 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya yang diberikan.

Kemudian, jika e-commerce tidak merespons teguran tertulis tersebut, maka akan masuk daftar prioritas pengawasan.

Apabila tetap tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dengan masa tenggang waktu paling lama tujuh hari kalender.

Terakhir, sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan e-commerce.

Untuk diketahui, aturan wajib PPMSE atau e-commerce untuk menyetorkan data ke BPS tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE.

Dalam aturan tersebut, terdapat delapan informasi yang wajib disampaikan PMSE kepada BPS. Di antaranya, keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli.

#kontantv #ecommerce #bps #pelakuusaha #data #transaksi #lapor #PPMSE

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved