Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah skema pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak dan listrik kepada PT PLN dan PT Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 6 November 2025. Dalam aturan baru ini, pemerintah akan membayar kompensasi setiap bulan maksimal 70 persen dari nilai yang telah direviu Inspektorat Jenderal, sementara 30 persen sisanya dibayarkan setelah hasil audit BPKP terbit. Batas 70 persen tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai kapasitas fiskal negara dan dinamika harga energi global, sehingga pencairan bulanan bisa lebih kecil ketika APBN tertekan dan lebih optimal saat ruang fiskal longgar.
Skema pembayaran di muka ini mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 dan disebut sudah diakomodasi dalam rancangan APBN 2026 tanpa mengubah postur anggaran secara keseluruhan. Selama ini, kompensasi energi dibayarkan per tiga bulan setelah audit BPKP, sehingga kerap menekan arus kas BUMN energi. Di bawah kebijakan baru, Kementerian Keuangan akan mentransfer 70 persen kompensasi setiap bulan untuk memperbaiki cash flow dan efisiensi keuangan PLN serta Pertamina, sementara pelunasan 30 persen tetap menunggu hasil audit. Menurut Purbaya, langkah ini hanya mengatur ulang jadwal pencairan, bukan menambah beban anggaran, tetapi sejauh mana skema baru ini akan berdampak pada kesehatan keuangan negara dan tarif energi ke depan?
#PurbayaYudhiSadewa #KompensasiEnergi #BBM #Listrik #PLN #Pertamina #APBN2026 #PMK732025 #SubsidiEnergi #KontanNews