Soal Tarif Cukai untuk Rokok Ilegal, Purbaya: Masih Dihitung!


Selasa, 04 November 2025 | 18:26 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Rencananya, produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Desember 2025.

Purbaya menambahkan, produsen rokok ilegal tersebut akan dikenakan tarif cukai dengan besaran tertentu.

Purbaya menjelaskan, 'Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan.

Meski belum menentukan besaran tarif, Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu produsen rokok legal yang saat ini sudah patuh.

#kontan #kontantv #kontannews
tarif #Rokok #Cukai #Purbaya


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved