KPK: Kasus Febrie Adriansyah Baru Bisa Diambil Alih Jika Penanganannya Mandek


Minggu, 12 Juli 2026 | 13:14 WIB | dilihat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK baru bisa mengambil alih kasus korupsi tata kelola batu bara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika proses perkara tidak berjalan alias mandek.

KPK bekerja sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di mana mereka baru bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika perkaranya mandek.

#FebrieAdriansyah #korupsi #KPK #jampidsus


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved