Brankas Penuh Uang, Jejak Dugaan Pemerasan yang Menjerat Bupati Sukoharjo


Senin, 13 Juli 2026 | 00:52 WIB | dilihat

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo ETS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan terhadap pegawai serta organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026, KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan emas.

Menurut KPK, praktik setoran diduga berlangsung selama bertahun-tahun melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga setoran rutin dari OPD. Total penerimaan yang teridentifikasi mencapai miliaran rupiah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena disebut KPK sebagai praktik korupsi yang berlangsung lintas periode kepemimpinan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Sukoharjo, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Umum Setda.

Bagaimana kronologi OTT KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan, serta fakta-fakta temuan uang, valas, dan emas dalam kasus ini? Simak ulasan lengkapnya dalam video berikut.

#KPK #OTTKPK #Sukoharjo #BupatiSukoharjo #Korupsi #Pemerasan #OperasiTangkapTangan #BeritaTerkini #BeritaHariIni #KPKRI #PemerintahDaerah #PemkabSukoharjo #Valas #EmasBatangan #Pungli #Gratifikasi #Tipikor #JawaTengah #KontanNews #NewsUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved