Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan


Senin, 24 Maret 2025 | 07:29 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines belum memperoleh izin terbang.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara atas nama Indonesia Airlines.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara.

#kontan #kontantv #kontannews
#Bandara #Maskapai #Pesawat #Transportasi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved