Mulai Hari Ini Jualan Online Bisa Dipotong Pajak


Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.

Namun, Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumindo menegaskan marketplace bukan membuat pajak baru, melainkan hanya ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak dari penjual yang memang sudah memenuhi ketentuan perpajakan.

Akumindo juga mengingatkan bahwa tidak semua penjual online wajib membayar pajak.

Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan.

#pajak #penghasilan #jualan #online


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved