Devisa Hasil Ekspor SDA Harus Ditahan Minimal Setahun


Kamis, 09 Januari 2025 | 12:01 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para pengusaha eksportir hasil sumber daya alam (SDA).

Pemerintah akan mewajibkan pengusaha menahan devisa hasil ekspor (DHE) SDA tersimpan minimal setahun di dalam negeri.

Dengan demikian, holding period akan lebih lama dari aturan yang ada saat ini, yaitu minimal tiga bulan.

Langkah ini demi mengerek cadangan devisa Indonesia agar lebih tinggi lagi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu 8 Januari 2025.

Meski demikian, Menko Airlangga belum memerinci insentif bunga yang akan diberikan.

"Masih kami matangkan dan kami akan berbicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan. Fasilitas kita akan bersaing dengan Singapura," tandas Airlangga.

Airlangga menyebutkan, aturan DHE SDA anyar akan diterbitkan dalam waktu dekat sehingga bisa memperkuat cadangan devisa.

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir 2024 sebesar US$ 155,7 miliar, rekor tertinggi sepanjang sejarah.


#kontantv #kontan #kontannews #devisa #ekspor #sda
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved