Inilah tempat umum paling longgar menerapkan protokol kesehatan


Senin, 12 Oktober 2020 | 15:20 WIB | dilihat

Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid 19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik memperlihatkan sejauh apa tingkat disiplin masyarakat kita dalam melakukan protokol kesehatan, termasuk kebiasaan 3M.



Survei digelar 7-14 September 2020 menggunakan 90.967 responden. Salah satu topik dari survei itu adalah penerapan protokol kesehatan di tempat publik.



Ada 5 kategori tempat publik disurvei BPS yaitu tempat kerja, tempat perbelanjaan modern/mal/plaza, pasar tradisional/pedagang kaki lima, tempat ibadah, dan pelayanan publik.



Sementara protokol kesehatan yang disurvei adalah kewajiban untuk menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan serta penggunaan thermogun. Hasilnya?



Kantor pelayanan publik merupakan kelompok tempat umum yang paling gencar melakukan protokol kesehatan.



Cuma 1,40% dari responden yang menyatakan kantor pelayanan publik yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan.



Mal/plaza/tempat perbelanjaan, dan tempat kerja, secara berurutan menempati posisi kedua dan ketiga, dalam penerapan protokol kesehatan menurut survei BPS.



Hanya 1,69% responden dan 2,08% responden yang menyebut tidak ada penerapan protokol kesehatan, masing-masing, di mal/plaza/tempat perbelanjaan, dan tempat kerja.



Tapi pada saat mengunjungi pasar tradisional dan kaki lima, 17,32% responden survei menyebut tidak ada penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta pemeriksaan suhu.



Satgas Covid 19 berharap tiap orang tidak mementingkan dirinya masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jangan melakukan itu karena ada sanksi, tetapi lakukanlah itu karena kebaikan,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry.



#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved